Rabu, 27 Agustus 2008

Perubahan UUD 1945 dan Urgensi Pengundangannya


Miftakhul Huda

Di tengah antusias masyarakat terhadap keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, mengemuka gagasan memutar jarum sejarah dengan kembali kepada UUD 1945, karena proses amandemen dinilai ilegal. Argumentasi tokoh yang tergabung dalam “Panitia Persiapan Kembali ke UUD 1945” yang dimotori Amin Aryoso dkk mengemukakan tiga hal. Pertama, UUD 1945 belum pernah dicabut sehingga masih berlaku. Kedua, proses amandemen baik secara hukum dan materi tidak sah dan menyimpang dan banyak diintervensi LSM yang dibiayai Amerika Serikat. Ketiga, perubahan pertama UUD 1945 tidak didasari ketetapan MPR atau tercatat dalam lembar negara. Keempat, MPR tidak pernah diberi mandat untuk melakukan amandemen itu.

Sehingga kelompok ini mendorong pemerintah kembali memberlakukan kembali UUD 1945 dan sekaligus mencabut perubahan pertama sampai dengan keempat (Kompas, 23 Agustus 2008) Dalam tulisan singkat ini hanya menganalisis dua masalah yaitu urgensitas pengundangan konstitusi dengan membandingkan praktek pengundangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan soal keabsahan perubahan UUD 1945.

Di tengah gagasan untuk melakukan perubahan kelima yang suarakan banyak pihak, UUD 1945 tanpa terasa telah dirubah empat kali sejak tahun 1999-2002, namun sampai sekarang memang belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Ketua MPR saat pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM, membenarkan dan hanya melakukan penomoran masing-masing No.11-14 Tahun 2006 dalam LNRI tanggal 13 Pebruari 2006.

Soal teknis pengundangan dalam praktek ketatanegaraan cenderung diremehkan, menjadi menarik dahulu tatkala ditentang keras sebagai salah satu tuntutan gerakan yang dimotori mantan Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid dahulu (Kompas, 24 Januari 2007). Pemerintah menganggap pengundangan UUD tidak diatur dan tidak berpengaruh terhadap keberlakuannya.

Istilah “Pengundangan” dalam literatur hukum mengandung pengertian penempatan suatu peraturan perundangan negara yang tertentu di dalam suatu lembaran resmi sebagaimana diatur dalam suatu peraturan perundangan dan mengedarkannya kepada umum untuk diketahui, sehingga makna pengundangan tidak hanya pengumuman (publication) saja.

UUD yang pernah berlaku

UUD 1945 periode pertama dimuat dalam Berita Republik Indonesia (BRI) Tahun II (Tahun 1946) No.7 bersama-sama dengan “Penjelasan Tentang UUD 1945”, enam bulan setelah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan PPKI. Sedangkan periode kedua berdasarkan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1959 No.75 meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya bersama-sama dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

UUD RIS 1949 sesuai dengan Kepres No.48 Tahun 1950 Tentang Mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1950 No.3. Begitu juga dengan UUDS 1950 mengikat di Indonesia dengan UU Federal No.7 Tahun 1950 dimuat dalam Lembaran Negara RIS Tahun 1950 No.56 dan Penjelasan Tambahan Lembaran Negara RIS No.37.

Memang masalah pengundangan sejak awal terbentuknya negara dalam pelaksanaanya sering terjadi penyimpangan, sebagaimana banyak munculnya bentuk peraturan yang tidak diatur dalam konstitusi. Prosedur dan tempat pengundangan berkembang sesuai dengan keadaan dan kondisi masanya, dan tempat pengundangan terakhir adalah Lembaran Negara sesuai UU Darurat No.2 Tahun 1950 yang dikenal sampai dengan sekarang. .

Sejarah peraturan pengundangan seluruhnya hampir menentukan pengundangan jenis peraturan dimulai dari Undang-Undang atau UU Federal (RIS), UU Darurat atau Perpu dan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Kaburnya soal jenis dan hirarki perundangan-undangan tidak seperti saat sekarang, berpengaruh terhadap praktek pengundangan yang buruk. Kedudukan undang-undang “tidak dapat di ganggu-gugat” dan pandangan terhadap konstitusi, berpengaruh soal perlu pengundangannya. UUD RIS 1949 dan UUD S 1950 sendiri dalam bagian penutup memerintahkan pengundangan naskah resmi, sedangkan UUD 1945 tidak demikian, akan tetapi pemerintah tetap mengundangkannya.

Urgensi pengundangan dalam Lembara Negara

Naskah asli Amandemen UUD 1945 sampai sekarang tidak pernah diundangkan dalam tempat resmi. Tentu kedepan akan bermasalah, karena setelah amandemen, Sekjen MPR juga menerbitkan naskah konsolidasi yang bersifat tidak resmi serta bermunculan penerbitan lain yang maksudnya hanya memudahkan memahami amandemen. Padahal perbedaan titik koma, huruf besar atau kecil dalam hukum, menimbulkan arti beda dan praktek ketatanegaraan sudah membuktikannya.

Selama ini soal pengundangan tidak tegas diatur, tetapi selama ini bentuk “konstitusi” diundangkan. UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya menentukan pengundangan dalam LNRI yaitu: UU/ Perpu, PP mengenai Pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan pernyataan keadaan bahaya, dan peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam LNRI.

UUD 1945 beserta perubahannya sebagai “fundamental law” negara RI memiliki kedudukan penting dan wajib diketahui oleh masyarakat. Pengundangannya tidak hanya untuk tertib hukum, diketahui masyarakat luas, akan tetapi menghindari perdebatan yang tidak perlu jika pemerintah sendiri menegaskan teks resmi sebagai jaminan kesatuan sistem rujukan dengan satu naskah baku (the sole reference) dalam tempat pengundangan yang jelas. Publikasi, penyebaran informasi dan sosialisasi luas oleh MPR tidak ada artinya jika pengundangan sendiri belum dilakukan sebagai sarana setiap orang mengetahui berlakunya amandemen yang berakibat memiliki kekuatan hukum.

Jimly Asshiddiqie dalam catatan kaki no.31 bukunya “Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara”(2006) yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan MK, menyatakan naskah UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan empat naskah Perubahan Pertama sampai dengan perubahan keempat yang tersususun secara kronologis berdasarkan urutan pengesahan dimana yang satu menjadi lampiran naskah yang lebih dulu disahkan yang dianggap asli dan resmi wajib dimuat dalam Lembaran Negara RI sebagai satu-satunya rujukan.

Walaupun perubahan UUD 1945 sah dan berlaku sejak ditetapkan--sebagaimana menjadi “ius comminis opinio doctorum” yang diakui umum di dunia ilmu hukum bahwa suatu norma hukum itu mulai berlaku sejak ditetapkan, kecuali jika ditentukan lain oleh norma hukum itu sendiri--, akan tetapi janganlah kita selalu mengulang kesalahan dalam administrasi pengundangan yang buruk, sehingga menimbulkan multi tafsir konstitusi, meski terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir.

Penulis adalah Advokat dan pengamat hukum dan konstitusi

Perubahan UUD 1945 dan Urgensi Pengundangannya


Miftakhul Huda

Di tengah antusias masyarakat terhadap keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, mengemuka gagasan memutar jarum sejarah dengan kembali kepada UUD 1945, karena proses amandemen dinilai ilegal. Argumentasi tokoh yang tergabung dalam “Panitia Persiapan Kembali ke UUD 1945” yang dimotori Amin Aryoso dkk mengemukakan tiga hal. Pertama, UUD 1945 belum pernah dicabut sehingga masih berlaku. Kedua, proses amandemen baik secara hukum dan materi tidak sah dan menyimpang dan banyak diintervensi LSM yang dibiayai Amerika Serikat. Ketiga, perubahan pertama UUD 1945 tidak didasari ketetapan MPR atau tercatat dalam lembar negara. Keempat, MPR tidak pernah diberi mandat untuk melakukan amandemen itu.

Sehingga kelompok ini mendorong pemerintah kembali memberlakukan kembali UUD 1945 dan sekaligus mencabut perubahan pertama sampai dengan keempat (Kompas, 23 Agustus 2008) Dalam tulisan singkat ini hanya menganalisis dua masalah yaitu urgensitas pengundangan konstitusi dengan membandingkan praktek pengundangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan soal keabsahan perubahan UUD 1945.

Di tengah gagasan untuk melakukan perubahan kelima yang suarakan banyak pihak, UUD 1945 tanpa terasa telah dirubah empat kali sejak tahun 1999-2002, namun sampai sekarang memang belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Ketua MPR saat pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM, membenarkan dan hanya melakukan penomoran masing-masing No.11-14 Tahun 2006 dalam LNRI tanggal 13 Pebruari 2006.

Soal teknis pengundangan dalam praktek ketatanegaraan cenderung diremehkan, menjadi menarik dahulu tatkala ditentang keras sebagai salah satu tuntutan gerakan yang dimotori mantan Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid dahulu (Kompas, 24 Januari 2007). Pemerintah menganggap pengundangan UUD tidak diatur dan tidak berpengaruh terhadap keberlakuannya.

Istilah “Pengundangan” dalam literatur hukum mengandung pengertian penempatan suatu peraturan perundangan negara yang tertentu di dalam suatu lembaran resmi sebagaimana diatur dalam suatu peraturan perundangan dan mengedarkannya kepada umum untuk diketahui, sehingga makna pengundangan tidak hanya pengumuman (publication) saja.

UUD yang pernah berlaku

UUD 1945 periode pertama dimuat dalam Berita Republik Indonesia (BRI) Tahun II (Tahun 1946) No.7 bersama-sama dengan “Penjelasan Tentang UUD 1945”, enam bulan setelah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan PPKI. Sedangkan periode kedua berdasarkan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1959 No.75 meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya bersama-sama dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

UUD RIS 1949 sesuai dengan Kepres No.48 Tahun 1950 Tentang Mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1950 No.3. Begitu juga dengan UUDS 1950 mengikat di Indonesia dengan UU Federal No.7 Tahun 1950 dimuat dalam Lembaran Negara RIS Tahun 1950 No.56 dan Penjelasan Tambahan Lembaran Negara RIS No.37.

Memang masalah pengundangan sejak awal terbentuknya negara dalam pelaksanaanya sering terjadi penyimpangan, sebagaimana banyak munculnya bentuk peraturan yang tidak diatur dalam konstitusi. Prosedur dan tempat pengundangan berkembang sesuai dengan keadaan dan kondisi masanya, dan tempat pengundangan terakhir adalah Lembaran Negara sesuai UU Darurat No.2 Tahun 1950 yang dikenal sampai dengan sekarang. .

Sejarah peraturan pengundangan seluruhnya hampir menentukan pengundangan jenis peraturan dimulai dari Undang-Undang atau UU Federal (RIS), UU Darurat atau Perpu dan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Kaburnya soal jenis dan hirarki perundangan-undangan tidak seperti saat sekarang, berpengaruh terhadap praktek pengundangan yang buruk. Kedudukan undang-undang “tidak dapat di ganggu-gugat” dan pandangan terhadap konstitusi, berpengaruh soal perlu pengundangannya. UUD RIS 1949 dan UUD S 1950 sendiri dalam bagian penutup memerintahkan pengundangan naskah resmi, sedangkan UUD 1945 tidak demikian, akan tetapi pemerintah tetap mengundangkannya.

Urgensi pengundangan dalam Lembara Negara

Naskah asli Amandemen UUD 1945 sampai sekarang tidak pernah diundangkan dalam tempat resmi. Tentu kedepan akan bermasalah, karena setelah amandemen, Sekjen MPR juga menerbitkan naskah konsolidasi yang bersifat tidak resmi serta bermunculan penerbitan lain yang maksudnya hanya memudahkan memahami amandemen. Padahal perbedaan titik koma, huruf besar atau kecil dalam hukum, menimbulkan arti beda dan praktek ketatanegaraan sudah membuktikannya.

Selama ini soal pengundangan tidak tegas diatur, tetapi selama ini bentuk “konstitusi” diundangkan. UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya menentukan pengundangan dalam LNRI yaitu: UU/ Perpu, PP mengenai Pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan pernyataan keadaan bahaya, dan peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam LNRI.

UUD 1945 beserta perubahannya sebagai “fundamental law” negara RI memiliki kedudukan penting dan wajib diketahui oleh masyarakat. Pengundangannya tidak hanya untuk tertib hukum, diketahui masyarakat luas, akan tetapi menghindari perdebatan yang tidak perlu jika pemerintah sendiri menegaskan teks resmi sebagai jaminan kesatuan sistem rujukan dengan satu naskah baku (the sole reference) dalam tempat pengundangan yang jelas. Publikasi, penyebaran informasi dan sosialisasi luas oleh MPR tidak ada artinya jika pengundangan sendiri belum dilakukan sebagai sarana setiap orang mengetahui berlakunya amandemen yang berakibat memiliki kekuatan hukum.

Jimly Asshiddiqie dalam catatan kaki no.31 bukunya “Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara”(2006) yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan MK, menyatakan naskah UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan empat naskah Perubahan Pertama sampai dengan perubahan keempat yang tersususun secara kronologis berdasarkan urutan pengesahan dimana yang satu menjadi lampiran naskah yang lebih dulu disahkan yang dianggap asli dan resmi wajib dimuat dalam Lembaran Negara RI sebagai satu-satunya rujukan.

Walaupun perubahan UUD 1945 sah dan berlaku sejak ditetapkan--sebagaimana menjadi “ius comminis opinio doctorum” yang diakui umum di dunia ilmu hukum bahwa suatu norma hukum itu mulai berlaku sejak ditetapkan, kecuali jika ditentukan lain oleh norma hukum itu sendiri--, akan tetapi janganlah kita selalu mengulang kesalahan dalam administrasi pengundangan yang buruk, sehingga menimbulkan multi tafsir konstitusi, meski terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir.

Penulis adalah Advokat dan pengamat hukum dan konstitusi

MK dan Kecemasan Intervensi Parpol


Refly Harun

Terpilihnya Prof. Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), 19 Agustus lalu, membawa harapan sekaligus kecemasan. Kecemasan, karena Mahfud notabene adalah orang parpol. Publik tahu, sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi dan kemudian Ketua MK, Mahfud adalah anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski kepakarannya dalam bidang hukum tatanegara tidak perlu diragukan lagi, "bau-bau" parpol tersebut tentu tidak mudah untuk dihilangkan.

Sejak awal, ketika pemilihan hakim konstitusi pertama pada 2003, saya telah menentang masuknya orang-orang parpol ke MK. Negarawan, salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi, harus mereka yang beyond dari political interest. Orang politik tidak mungkin demikian karena kepentingan politik adalah menu sehari-hari. Merenggut kepentingan politik seorang politisi ibarat mengamputasi kaki seorang sprinter atau menghilangkan pita sura seorang penyanyi.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karya para politisi di Senayan secara cerdas membedakan syarat hakim konstitusi dan syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi. Ketika ingin menjadi hakim konstitusi, seorang politisi bisa saja bertarung di medan pemilihan Presiden, DPR, atau bahkan MA, asal setelah terpilih dan akan dilantik menjadi hakim konstitusi, yang bersangkutan mengundurkann diri dari parpol. Mahfud dan Akil Mukhtar telah memanfaatkan celah ini untuk maju pada medan pertarungan DPR. Mereka menang.

Terlepas pada reputasi Mahfud, saya menilai praktik seperti ini tidak seharusnya dipertahankan. Harus ada jedah yang signifikan bagi seorang politisi bila ingin menjadi negarawan. Hari-hari terakhir ini kita melihat betapa posisi-posisi publik memberikan karpet merah kepada para politisi. Politisi diperbolehkan merambah ke mana-mana, termasuk ke lembaga yang seharusnya steril dari politisi seperti hakim konstitusi.

Sharing Power
MK pada periode kepemimpinan Jimly Asshiddiqie harus diakui banyak mencetak prestasi dan mengundang apresiasi, tetapi bukan berarti tanpa kekurangan. Hadirnya Mahfud dalam tampuk kepemimpinan MK diharapkan mempertahankan prestasi yang telah diraih dan menambal kekurangan yang ada. Independensi sembilan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara dan belum terciumnya bau mafia peradilan adalah dua prestasi yang patut dipertahankan.
Independensi hakim dalam memutuskan perkara dan bebasnya sebuah institusi peradilan dari judicial corruption adalah ruh. Tanpa itu, lembaga pengadilan bukanlah lembaga pengadilan, tempat bagi pencari keadilan (justice seeker) untuk mencari keadilan. Mahfud tidak boleh bermain-main untuk dua hal tersebut. Isu yang beredar, naiknya Mahfud sebagai Ketua MK karena sokongan "pihak tertentu". Pihak tersebut tidak begitu bahagia dengan Jimly karena sepak terjangnya yang terlalu independen, dan belakangan sering melakukan langkah-langkah kuda bak permainan catur, terutama terkait dengan medan pertarungan Pemilu 2009. Jimly harus dihentikan dan Mahfud dianggap paling layak untuk menggantikan.

Mampukah Mahfud keluar dari politik balas budi terhadap penyokongnya itu? Inilah tantangan bagi Mahfud, selain membunuh sepenuhnya ikatan batin terhadap parpol tertentu atau kolega-koleganya sesama politisi. Tantangan lain adalah membawa MK kembali pada jati diri sebagai lembaga peradilan. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinannya, Jimly terlalu politis. Di tangannya, MK tidak hanya menjadi lembaga pengawal konstitusi, melainkan juga telah tumbuh sebagai salah satu pusaran isu di Republik ini.

MK adalah Jimly, Jimly adalah MK. Kelembagaan MK yang sesungguhnya merupakan kelembagaan sembilan hakim konstitusi telah dipersonalisasi sedemikian rupa seolah-olah hanya menjadi lembaga sang ketua, yang melayani keinginan-keinginan ketuanya, karena sang ketua punya target-terget politik tertentu.

Mahfud harus mampu menjadi antitetis dari fenomena ini. Mukhtie Fadjar, salah seorang hakim konstitusi yang akhirnya terpilih mendampingi Mahfud sebagai Wakil Ketua MK, secara tepat menyatakan sebelum pemilihan Ketua MK, bahwa seorang hakim adalah orang yang kesepian. Tidak boleh tumbuh sebagai sorang selebriti. Intinya, hakim harus berani tidak populer, tidak banyak bicara, tetapi banyak bertindak adil melalui putusan-putusannya. Hakim dan selebriti ibarat air dan minyak, tidak bisa menyatu.

Pada saat terpilih sebagai Ketua MK pada 2003, Jimly sering menyebut sembilan hakim MK sebagai "sembilan pintu kebenaran." Bayangan saya dengan pernyataan itu, ada keinginan kuat untuk membangun sembilan institusi hakim konstitusi dalam MK seperti the Nine Salomon-nya sembilan hakim agung AS. Faktanya kemudian, institusi delapan hakim lainnya tidak terbentuk. Yang kuat hanyalah institusi Ketua MK. Padahal, jabatan Ketua MK sebenarnya sekadar koordinator, bukan penguasa tunggal seperti halnya presiden. Masalahnya, sering pimpinan lembaga di Republik ini bergerak dengan personal interest dan lembaga dibawa untuk melayani keinginan tersebut.

Tantangan Mahfud ke depan adalah sharing power dengan delapan hakim konstitusi lainnya. Mahfud harus mampu mewujudkan proyek "sembilan pintu kebenaran" yang baru sebatas ide pada periode kepemimpinan Jimly. Sumber daya manusia dan sumber daya finansial harus didistribusikan kepada para hakim konstitusi, tidak boleh dikuasai sendiri. Hakim konstitusi harus dibantu dengan supporting staff yang dapat membantu mereka dalam mewujudkan tugas-tugas konstitusional, bukan target-target politik.

Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro), Mantan Staf Ahli MK

Sumber: : http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=62714&detail=Opini


MK dan Kecemasan Intervensi Parpol


Refly Harun

Terpilihnya Prof. Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), 19 Agustus lalu, membawa harapan sekaligus kecemasan. Kecemasan, karena Mahfud notabene adalah orang parpol. Publik tahu, sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi dan kemudian Ketua MK, Mahfud adalah anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski kepakarannya dalam bidang hukum tatanegara tidak perlu diragukan lagi, "bau-bau" parpol tersebut tentu tidak mudah untuk dihilangkan.

Sejak awal, ketika pemilihan hakim konstitusi pertama pada 2003, saya telah menentang masuknya orang-orang parpol ke MK. Negarawan, salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi, harus mereka yang beyond dari political interest. Orang politik tidak mungkin demikian karena kepentingan politik adalah menu sehari-hari. Merenggut kepentingan politik seorang politisi ibarat mengamputasi kaki seorang sprinter atau menghilangkan pita sura seorang penyanyi.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karya para politisi di Senayan secara cerdas membedakan syarat hakim konstitusi dan syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi. Ketika ingin menjadi hakim konstitusi, seorang politisi bisa saja bertarung di medan pemilihan Presiden, DPR, atau bahkan MA, asal setelah terpilih dan akan dilantik menjadi hakim konstitusi, yang bersangkutan mengundurkann diri dari parpol. Mahfud dan Akil Mukhtar telah memanfaatkan celah ini untuk maju pada medan pertarungan DPR. Mereka menang.

Terlepas pada reputasi Mahfud, saya menilai praktik seperti ini tidak seharusnya dipertahankan. Harus ada jedah yang signifikan bagi seorang politisi bila ingin menjadi negarawan. Hari-hari terakhir ini kita melihat betapa posisi-posisi publik memberikan karpet merah kepada para politisi. Politisi diperbolehkan merambah ke mana-mana, termasuk ke lembaga yang seharusnya steril dari politisi seperti hakim konstitusi.

Sharing Power
MK pada periode kepemimpinan Jimly Asshiddiqie harus diakui banyak mencetak prestasi dan mengundang apresiasi, tetapi bukan berarti tanpa kekurangan. Hadirnya Mahfud dalam tampuk kepemimpinan MK diharapkan mempertahankan prestasi yang telah diraih dan menambal kekurangan yang ada. Independensi sembilan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara dan belum terciumnya bau mafia peradilan adalah dua prestasi yang patut dipertahankan.
Independensi hakim dalam memutuskan perkara dan bebasnya sebuah institusi peradilan dari judicial corruption adalah ruh. Tanpa itu, lembaga pengadilan bukanlah lembaga pengadilan, tempat bagi pencari keadilan (justice seeker) untuk mencari keadilan. Mahfud tidak boleh bermain-main untuk dua hal tersebut. Isu yang beredar, naiknya Mahfud sebagai Ketua MK karena sokongan "pihak tertentu". Pihak tersebut tidak begitu bahagia dengan Jimly karena sepak terjangnya yang terlalu independen, dan belakangan sering melakukan langkah-langkah kuda bak permainan catur, terutama terkait dengan medan pertarungan Pemilu 2009. Jimly harus dihentikan dan Mahfud dianggap paling layak untuk menggantikan.

Mampukah Mahfud keluar dari politik balas budi terhadap penyokongnya itu? Inilah tantangan bagi Mahfud, selain membunuh sepenuhnya ikatan batin terhadap parpol tertentu atau kolega-koleganya sesama politisi. Tantangan lain adalah membawa MK kembali pada jati diri sebagai lembaga peradilan. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinannya, Jimly terlalu politis. Di tangannya, MK tidak hanya menjadi lembaga pengawal konstitusi, melainkan juga telah tumbuh sebagai salah satu pusaran isu di Republik ini.

MK adalah Jimly, Jimly adalah MK. Kelembagaan MK yang sesungguhnya merupakan kelembagaan sembilan hakim konstitusi telah dipersonalisasi sedemikian rupa seolah-olah hanya menjadi lembaga sang ketua, yang melayani keinginan-keinginan ketuanya, karena sang ketua punya target-terget politik tertentu.

Mahfud harus mampu menjadi antitetis dari fenomena ini. Mukhtie Fadjar, salah seorang hakim konstitusi yang akhirnya terpilih mendampingi Mahfud sebagai Wakil Ketua MK, secara tepat menyatakan sebelum pemilihan Ketua MK, bahwa seorang hakim adalah orang yang kesepian. Tidak boleh tumbuh sebagai sorang selebriti. Intinya, hakim harus berani tidak populer, tidak banyak bicara, tetapi banyak bertindak adil melalui putusan-putusannya. Hakim dan selebriti ibarat air dan minyak, tidak bisa menyatu.

Pada saat terpilih sebagai Ketua MK pada 2003, Jimly sering menyebut sembilan hakim MK sebagai "sembilan pintu kebenaran." Bayangan saya dengan pernyataan itu, ada keinginan kuat untuk membangun sembilan institusi hakim konstitusi dalam MK seperti the Nine Salomon-nya sembilan hakim agung AS. Faktanya kemudian, institusi delapan hakim lainnya tidak terbentuk. Yang kuat hanyalah institusi Ketua MK. Padahal, jabatan Ketua MK sebenarnya sekadar koordinator, bukan penguasa tunggal seperti halnya presiden. Masalahnya, sering pimpinan lembaga di Republik ini bergerak dengan personal interest dan lembaga dibawa untuk melayani keinginan tersebut.

Tantangan Mahfud ke depan adalah sharing power dengan delapan hakim konstitusi lainnya. Mahfud harus mampu mewujudkan proyek "sembilan pintu kebenaran" yang baru sebatas ide pada periode kepemimpinan Jimly. Sumber daya manusia dan sumber daya finansial harus didistribusikan kepada para hakim konstitusi, tidak boleh dikuasai sendiri. Hakim konstitusi harus dibantu dengan supporting staff yang dapat membantu mereka dalam mewujudkan tugas-tugas konstitusional, bukan target-target politik.

Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro), Mantan Staf Ahli MK

Sumber: : http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=62714&detail=Opini


 

Friends

About Us

Bebas Berpikir - Berpikir Bebas Copyright © 2009 BeepTheGeek is Designed by Gaganpreet Singh